Judul yang menyeramkan bukan? Tapi hal ini benar-benar terjadi dan menjadi topik hangat di kalangan blogger. Lagi-lagi menyangkut UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjadi alasan korporasi menghindarkan dirinya dari kewajiban memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada konsumen, bahkan malah berbalik memenjarakan sang pelapor.
Menurut info yang saya peroleh — diawali dari blog Ndoro Kakung — terjadi ketidaknyamanan yang dialami oleh seorang ibu terhadap pelayanan suatu rumah sakit yang bertitel internasional. Karena mungkin dilandasi rasa kesal dan tidak ingin ada orang lain yang mengalami hal yang sama, ibu tersebut berinisiatif menulis surat pembaca dan menyebarkannya juga di sejumlah milis.
Tak disangka dan dinyana, bukannya sikap minta maaf maupun penjelasan, pihak manajemen rumah sakit malah mensomasi dan menuntut pelapor dengan gugatan perdata dan pidana. Pasal yang dituduhkan adalah pencemaran nama baik melalui media elektronik (pasal 27 ayat 3 UU ITE tahun 2008). Gugatan perdata telah dimenangkan untuk pihak rumah sakit oleh PN Tangerang, sedangkan gugatan pidana akan disidangkan minggu depan.
Sungguh mencermati itu semua, saya merasa khawatir bahwa akan ada lagi pihak-pihak — dalam ini korporasi — yang justru akan memanfaatkan celah pasal ini untuk “memberangus” suatu hak yang seharusnya diperoleh oleh konsumen. Bukankah sudah ada Undang-undang Perlindungan Konsumen yang melindungi kepentingan konsumen?
Jika Anda semua membaca tulisan ibu tersebut, memang ada sedikit generalisasi terhadap oknum rumah sakit sebagai manajemen rumah sakit, tapi apakah itu bisa jadi alasan untuk tidak memberikan kepastian pelayanan yang semestinya? Di satu sisi, kenapa tidak ada perlindungan konsumen dalam hal ini?Apakah ada teman di sini yang berlatar belakang ilmu hukum dan bisa membantu menjelaskan?
Jujur sebagai orang awam, saya bingung menanggapinya. Apakah segitu mudahnya hukum diputarbalikkan? Kita-kita sebagai blogger harus menyikapinya dengan lebih hati-hati dalam menulis apapun di masa depan. Bisa jadi ada pihak-pihak yang tidak senang dengan apa yang kita utarakan di artikel (yang apa adanya itu) dan memanfaatkannya untuk melakukan hal-hal tidak diinginkan.
Ingat, mulutmu adalah harimaumu. Selalu santun dan sopan dalam setiap artikel dan komentar di dunia maya 🙂
Referensi:
kalo yg di milis mgk bisa dituntut, tp kalo surat pembaca bukannya publishernya mestinya klarifikasi dulu, ya..
[Reply]
Mas Amir, saya mau tanya gimana seh pasang FB connect di blogger. Please, bantuin dong…
[Reply]
mrs.karimuddin Reply:
May 29th, 2009 at 9:37 am
@manis
itu sudah pernah dibahas sama si mas disini : https://the.karimuddin.com/2009/03/cara-meng-install-facebook-connect/
Btw itu buat yang menggunakan wordpress self hosting saja. Kalau kasus untuk blogger/blogspot, mohon maaf anda harus cari sendiri. Just try googling at google. It works all the time..
[Reply]
wah gawat juga ya, niat ingin meminta keadilan guna memperoleh pelayanan yang semestinya, tetapi malah berakhir dengan tuntutan di pengadilan..
setuju banget sama lo, klo penulisan dan penyampaian sesuatu (saran & kritik) tetap harus dengan cara yang sopan dan santun.. 🙂
btw, gue sendiri mengalami sih yg namanya sikap tidak profesional oknum rumah sakit tertentu yg kadang dalam pelayanannya kurang sopan dan kurang menghargai hanya karena ketika berobat gue menggunakan Jaminan Asuransi.. Padahal klo mau diliat invoicenya.. Asuransi gue itu membayar sejumlah yg sama dengan orang lain yg dateng tanpa Jaminan Asuransi / Kantor..
[Reply]
Kejadian hampir sm terjadi sm gw,tp memang gw ga separah ini,dan terjadi pda sebuah jsa mkann gw sempet tulis reviewnya di blog dan kebetulan posting itu muncul di hlman pertama googling setiap kta googling dgn keyword nama pemilik jasa tersebut.
Pdahal isi review menurut gw,ga ada sama sekali mksud menjelekan tp pihak sebaliknya merasa dirugikan.
Hmpir aja diperkarakan untung bs diselesaikan scr kekeluargaan…
Tp untuk kasus rs ini menurut gw si fight aja,tp memang hrs ada bukti yg kuat.
Rasanya komplain kpd pelayanan rs di Indonesia sdh byk sekali terjadi..mgkn bukan mksud rsnya tp oknum pekerja rs yg mungkin kurang bs bekerja dgn hti..
[Reply]
Hukum Indonesia bisa dibeli
[Reply]