Sudah punya NPWP? Bagus! Sekarang kita at least bisa jalan-jalan ke luar negeri bebas dari fiskal. Tapi itu baru salah satu haknya. Sudah tahu kewajiban dan konsekuensi dari kepemilikan NPWP? Punya NPWP artinya kita harus melaporkan segala sesuatu yang berhubungan situasi perpajakan, baik itu penghasilan, aset, dan tentunya investasi. Laporan tersebut kita kenal dengan nama SPT, singkatan dari Surat Pemberitahuan. Err.. T untuk “tahu”? Bukan “Tahunan” ya? Memang SPT ini adalah kewajiban tahunan pemilik NPWP untuk melaporkan kewajiban pajaknya kepada pihak pemerintah (dalam hal ini Direktorat Pajak).
Anyway, kembali ke topik kita, SPT bagi keluarga artinya kita melaporkan kondisi perpajakan keluarga (suami dan istri). Kemarin dari pihak kantorku sudah memberikan briefing tentang pengisian SPT ini. Jikalau kita masih single dan tidak punya aset macem-macem (misalnya punya rumah warisan atau punya kendaraan), pengisiannya adalah sangat mudah. Yang kita isi cukup menyalin Form 1721-A1 yang berasal dari kantor ke Form 1770S dan mengirimkan keduanya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat kita terdaftar. Kantor Pelayanan Pajak kita bisa diidentifikasi dari 3 digit kedua dari terakhir yang tertera di kartu NPWP kita. Untuk lebih gampangnya, format nomor NPWP kita adalah XXXXXX-YYYZZZ. YYY inilah kode KPP di mana kita terdaftar.
Nah, untuk keluarga, jikalau tidak ada perjanjian pranikah untuk pemisahan aset, seharusnya cukup 1 SPT untuk keluarga. Dengan demikian penghasilan istri dapat dimasukkan di Form 1770S-II poin 10a. Dari SPT tersebut orang kantor sudah wanti-wanti untuk pengisian Form 1770s-II Bagian B, Daftar Harta Pada Akhir Tahun. Di sini kita harusnya memasukkan seluruh aset yang dimiliki oleh keluarga, termasuk di dalamnya rumah, kendaraan, saham, maupun uang (cash-in-hand dan di tabungan). Biasanya di sinilah banyak terjadi manipulasi untuk menunjukkan harta yang dimiliki “tidak banyak”. Menurut orang keuanganku juga, mobil misalnya, jikalau di atas 200 juta Rupiah nilainya akan dicek kewajarannya terhadap penghasilan keluarga.
Setelah yakin dengan isian di kedua halaman tersebut, bolehlah kita kirim lembaran SPT tersebut ke KPP. Pengiriman bisa melalui pos, pojok pajak, mobil pajak, tax box, ataupun langsung ke KPP. Penting bagi kita-kita untuk tetap berkonsultasi dengan orang keuangan, Hotline Lapor Pajak, maupun orang-orang yang benar-benar mengerti tentang perpajakan supaya tidak terjadi kesalahan saat pengisiannya. Ingat bahwa keterlambatan pengisian SPT ini dapat dikenai denda.
Berikut saya lampirkan hal-hal yang mungkin dibutuhkan oleh semua orang:
Jadi, sudahkah Anda mengisi SPT sebelum 31 Maret?