Membuat Paspor Aghnan

Sebenarnya bukan karena kita pengen jalan-jalan dalam waktu dekat, akhirnya saya dan Aghnan bikin paspor barengan. Kebetulan paspor saya habis masa berlakunya akhir bulan kemarin. Meskipun paspornya dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Malang dan KTP saya sudah Jakarta Pusat, sekarang paspor bisa dibikin di mana saja karena sistemnya sudah online. Kami memilih untuk bikin di Imigrasi Jakarta Timur (sebelah LP Cipinang) dengan beberapa pertimbangan tertentu. Biar lebih cepat, formulir diambil beberapa hari sebelumnya, jadi pas datang ke Imigrasi berkas-berkasnya sudah lengkap.

Untuk orang dewasa, lembaran yang harus dilampirkan adalah:

  • Fotokopi KTP bolak-balik di satu sisi lembar A4/folio, jangan dipotong
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi Akte Kelahiran/Ijazah (untuk memastikan nama jelasnya)
  • Surat Keterangan Bekerja dari Kantor (jika PNS/Karyawan Swasta)
  • Paspor sebelumnnya (jika ada)

Untuk anak-anak < 17 tahun sebenarnya bisa memilih antara paspor sendiri atau paspor tempel. Kerugian kalau menggunakan paspor tempel adalah anak tersebut harus selalu didampingi oleh orang tua bersangkutan jika bepergian. Untuk anak-anak formulir yang digunakan serupa, tapi ada satu lembar tambahan yaitu Surat Keterangan Orang Tua (seharusnya sudah ada dalam berkas, jika tidak ada bisa minta ke bagian formulir). Informasi yang harus dilampirkan adalah:

  • Fotokopi KTP kedua orang tua bolak-balik di satu sisi lembar A4/folio, jangan dipotong
  • Fotokopi KK (pastikan nama anak sudah masuk di dalamnya)
  • Fotokopi Akte Kelahiran
  • Fotokopi Surat Nikah orang tua di satu lembar A4/folio, jangan dipotong

Untuk amannya, bawa saja berkas aslinya jikalau mungkin ditanyakan. Setelah lengkap, berkas bisa di-submit. Biasanya sih karena panjangnya antrean, di waktu berikutnya (hari berikutnya) baru bisa foto + biometrik + wawancara. Waktu berfoto, pastikan ada yang membantu untuk memangku bayi. Biometrik adalah pengambilan data sidik jari (10 jari) di mesin fingerprint scanner yang nantinya akan tersimpan datanya secara digital di paspor.

Saat wawancara biasanya sekedar verifikasi data standar, jika Anda tidak masuk daftar cekal tentunya tidak masalah. Waktu berikutnya paspor sudah jadi dan bisa diambil. Saya pakai istilah “waktu berikutnya” karena biasanya beda-beda durasinya, tergantung bagaimana Anda mengurusnya dan seberapa penuh biasanya kegiatan pengurusan paspor di Kantor Imigrasi yang didatangi.

Ada dua jenis paspor hijau, yaitu yang 48 halaman dan 24 halaman. Biasanya untuk perorangan pakai yang 48 halaman dengan biaya standar IDR270,000.. Berikut adalah gambar paspor Aghnan, pastinya ini merupakan pasfoto perdana dia. Tetap masih lucu kok Nak, meskipun pastinya kagok 😀

Oh ya, pas wawancara dibilangin jika nama gelar/kehormatan tidak dicantumkan di paspor. Jadi kalo ada nama Teuku atau Raden misalnya, tidak ditulis di paspor. Jika mungkin ada yang terlewat di tulisan ini dan mau ditanyakan monggo lho 🙂

Update: nampaknya pengisian data paspor secara online sudah dapat digunakan, alamatnya di http://ipass.imigrasi.go.id:8080/xpasinet/. Dokumen yang dibutuhkan bisa di-scan terlebih dahulu untuk dilampirkan.