Ijab Kabul adalah bagian dari rukun perkawinan dalam Islam. Rukun perkawinan dalam Islam itu antara lain adalah :
- Calon Suami (CPP)
- Calon Istri (CPW)
- Wali calon istri
- Saksi dari masing-masing pihak
- Ijab Kabul
Sedangkan selain rukun perkawinan, ada juga namanya syarat perkawinan dalam Islam. Jika syarat perkawinan tidak terpenuhi maka perkawinan tersebut tidak sah atau batal menurut hukum. Waakks.. Hehehe.. Jadi syarat perkawinan dalam Islam itu adalah :
Continue reading