Pakai BIS Lokal di Luar Negeri? Mahal Tak?

Ya itu mungkin pertanyaan teman-teman sekalian yang kebetulan juga pakai BlackBerry. Kalau misalnya ada yang sudah mulai bidik negara tetangga untuk berpartisipasi dalam Singapore Great Sale, tentunya tetep pengen bawa tentengannya dunk ke sana. Tapi ya itu, apa bener harganya sangat mahal jika pakai layanan BlackBerry lokal? Saya sudah merangkumkan tarif operator lokal seandainya dibawa ke sejumlah negara di Asia. Silakan baca artikel selengkapnya DI SINI.

In short, saya sih cenderung tidak merekomendasikannya. Lebih baik Anda membawa notebook berkemampuan Wi-Fi dan nongkrong di suatu kafe ketimbang menenteng BlackBerry ke mana-mana tapi pulang-pulang dapat tagihan jutaan. Sebagai contoh, Indosat saat ini memberlakukan tarif flat USD 18 per hari (belum termasuk pajak)! Itu udah bisa bayarin pemakaian BIS kita sebulan kan. Tapi ya kalo dibayarin ama kantor sih boleh-boleh aja πŸ˜›

Menuntut Keadilan Malah Dibui?

Judul yang menyeramkan bukan? Tapi hal ini benar-benar terjadi dan menjadi topik hangat di kalangan blogger. Lagi-lagi menyangkut UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjadi alasan korporasi menghindarkan dirinya dari kewajiban memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada konsumen, bahkan malah berbalik memenjarakan sang pelapor.

Menurut info yang saya peroleh — diawali dari blog Ndoro Kakung — terjadi ketidaknyamanan yang dialami oleh seorang ibu terhadap pelayanan suatu rumah sakit yang bertitel internasional. Karena mungkin dilandasi rasa kesal dan tidak ingin ada orang lain yang mengalami hal yang sama, ibu tersebut berinisiatif menulis surat pembaca dan menyebarkannya juga di sejumlah milis.

Tak disangka dan dinyana, bukannya sikap minta maaf maupun penjelasan, pihak manajemen rumah sakit malah mensomasi dan menuntut pelapor dengan gugatan perdata dan pidana. Pasal yang dituduhkan adalah pencemaran nama baik melalui media elektronik (pasal 27 ayat 3 UU ITE tahun 2008). Gugatan perdata telah dimenangkan untuk pihak rumah sakit oleh PN Tangerang, sedangkan gugatan pidana akan disidangkan minggu depan.

Sungguh mencermati itu semua, saya merasa khawatir bahwa akan ada lagi pihak-pihak — dalam ini korporasi — yang justru akan memanfaatkan celah pasal ini untuk “memberangus” suatu hak yang seharusnya diperoleh oleh konsumen. Bukankah sudah ada Undang-undang Perlindungan Konsumen yang melindungi kepentingan konsumen?

Jika Anda semua membaca tulisan ibu tersebut, memang ada sedikit generalisasi terhadap oknum rumah sakit sebagai manajemen rumah sakit, tapi apakah itu bisa jadi alasan untuk tidak memberikan kepastian pelayanan yang semestinya? Di satu sisi, kenapa tidak ada perlindungan konsumen dalam hal ini?Apakah ada teman di sini yang berlatar belakang ilmu hukum dan bisa membantu menjelaskan?

Jujur sebagai orang awam, saya bingung menanggapinya. Apakah segitu mudahnya hukum diputarbalikkan? Kita-kita sebagai blogger harus menyikapinya dengan lebih hati-hati dalam menulis apapun di masa depan. Bisa jadi ada pihak-pihak yang tidak senang dengan apa yang kita utarakan di artikel (yang apa adanya itu) dan memanfaatkannya untuk melakukan hal-hal tidak diinginkan.

Ingat, mulutmu adalah harimaumu. Selalu santun dan sopan dalam setiap artikel dan komentar di dunia maya πŸ™‚

Referensi:

[thumbnail image]

Makasih ;)

Makasih ya pak/bu/siapapun itu yang udah kasih 6 7 comments, udah bolak-balik ke tempat kita 17 kali puluhan kali mungkin, dan nongkrongin blog ini selama lebih dari 16 jam puluhan jam kali ya. Kita tahu Anda pake FastNet, tinggal di Jakarta, dan kalo Anda cintaaaaa banget sama blog ini…

Walaupun di mulut ngomongnya lain (satu sisi commentnya anda sangaaat maniiiss banget kayak madu, kemudian di sisi yang lain comment anda sangaaaat bertolak belakang).. Kita tahu kok, kalau Benci sama Cinta itu bedanya Tipiiiiiiiissss banget. Jangan bosen-bosen mampir kesini yaaa..Β  Makasih ya sekali lagi πŸ˜€

Oh ya, next time kalo mo comment pakai nama asli dunk.. Emang anda tidak punya nama ya.. Nama kan doa orang tua..Β  Masa menamai diri sendiri gak bagus? Apa gak berani nulis comment dengan nama asli karena gak punya nyali? Takut ketauan mama papa ya.. cup cup.. udah puas belum comment-nya? Cuma 6? Segitu aja? Lagi dunkkk πŸ˜€ πŸ˜† .

[thumbnail image]

Update: ternyata makin banci aja.. IP aja pake tunneling or anon proxy. Kasian yang sukanya sembunyi πŸ˜€

Update2: Hihihi.. yang suka nyela-nyela ternyata penggemar berat.. Buktinya jam 2 pagi masih comment aja di sini.. dibilang benci tapi rindu juga.. HideMyAss terus kayak ngefek gitu.. lha wong IP-nya sama terus kok dari FastNet-nya πŸ˜€ Makasih ya sumbangan pageviews-nya.. ya lumayan lah nambah belasan pageviews dari Anda.. biasanya kalo orang gak suka kan langsung pergi, ini malah jadi pengunjung setia πŸ˜€

Hall of Shame

Shame on you for those who don’t give appropriate credit to the author:

[update] Two of them have clarified, while one is cited in a forum — something I am lazy to verify of. So it will down to only one.http://itsnicetosee.blogspot.com/2009/03/7-hal-kenapa-tidak-perlu-blackberry.html

At least you should give trackback link to the original post at http://gadnix.com/2009/03/7-hal-kenapa-tidak-perlu-blackberry/ . Please never express that the article was written originally by yourself!

[thumbnail image by Jane of All Trades]