Tas Stroller Terbuka dan Rain Cover pun Hilang..

Kalau yang mengikuti timeline saya di twitter, pasti tau betapa pada tanggal 7 September 2011, saya super misuh-misuh sama Air Asia karena tas stroller saya (dan tercatat sebagai bagasi) ditemukan sudah terbuka hampir separuh dan asesoris rain cover stroller nya hilang. Kejadiannya lebih dibuat gak enak karena respon ground staff nya yang menanggapi dengan sangat amat tidak manis setelah saya tegur dan seakan-akan menggampangkan bahwa barang hilang itu akan diganti sama Air Asia.

So, supaya gak dibilang mencemarkan nama baik dan sebagainya, akhirnya kita melayangkan proses pengaduan dan komplain resmi ke website nya Air Asia (seperti yang sudah mereka anjurkan via twitter). Dan berhubung sampai sekarang belum dapat tanggapan dan follow up lagi dari Air Asia. Akhirnya saya dan mas per hari ini men submit ke surat pembaca di Kompas, dan isinya akan saya kopi paste disini. So ini dia isi surat pembaca nya:
Continue reading

Menuntut Keadilan Malah Dibui?

Judul yang menyeramkan bukan? Tapi hal ini benar-benar terjadi dan menjadi topik hangat di kalangan blogger. Lagi-lagi menyangkut UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjadi alasan korporasi menghindarkan dirinya dari kewajiban memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada konsumen, bahkan malah berbalik memenjarakan sang pelapor.

Menurut info yang saya peroleh — diawali dari blog Ndoro Kakung — terjadi ketidaknyamanan yang dialami oleh seorang ibu terhadap pelayanan suatu rumah sakit yang bertitel internasional. Karena mungkin dilandasi rasa kesal dan tidak ingin ada orang lain yang mengalami hal yang sama, ibu tersebut berinisiatif menulis surat pembaca dan menyebarkannya juga di sejumlah milis.

Tak disangka dan dinyana, bukannya sikap minta maaf maupun penjelasan, pihak manajemen rumah sakit malah mensomasi dan menuntut pelapor dengan gugatan perdata dan pidana. Pasal yang dituduhkan adalah pencemaran nama baik melalui media elektronik (pasal 27 ayat 3 UU ITE tahun 2008). Gugatan perdata telah dimenangkan untuk pihak rumah sakit oleh PN Tangerang, sedangkan gugatan pidana akan disidangkan minggu depan.

Sungguh mencermati itu semua, saya merasa khawatir bahwa akan ada lagi pihak-pihak — dalam ini korporasi — yang justru akan memanfaatkan celah pasal ini untuk “memberangus” suatu hak yang seharusnya diperoleh oleh konsumen. Bukankah sudah ada Undang-undang Perlindungan Konsumen yang melindungi kepentingan konsumen?

Jika Anda semua membaca tulisan ibu tersebut, memang ada sedikit generalisasi terhadap oknum rumah sakit sebagai manajemen rumah sakit, tapi apakah itu bisa jadi alasan untuk tidak memberikan kepastian pelayanan yang semestinya? Di satu sisi, kenapa tidak ada perlindungan konsumen dalam hal ini?Apakah ada teman di sini yang berlatar belakang ilmu hukum dan bisa membantu menjelaskan?

Jujur sebagai orang awam, saya bingung menanggapinya. Apakah segitu mudahnya hukum diputarbalikkan? Kita-kita sebagai blogger harus menyikapinya dengan lebih hati-hati dalam menulis apapun di masa depan. Bisa jadi ada pihak-pihak yang tidak senang dengan apa yang kita utarakan di artikel (yang apa adanya itu) dan memanfaatkannya untuk melakukan hal-hal tidak diinginkan.

Ingat, mulutmu adalah harimaumu. Selalu santun dan sopan dalam setiap artikel dan komentar di dunia maya 🙂

Referensi:

[thumbnail image]